Terkait Penganiayaan Wartawan, JPU: Jika Sudah Masuk Proses Hukum, Perdamaian itu Jadi Alternatif Lain

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang penganiayaan wartawan media topmetro.news, Jeffry Barata Lubis merasa bingung dengan keterangan 2 saksi dalam persidangan, Jumat sore (15/7/2022).

topmetro.news – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang penganiayaan wartawan media topmetro.news, Jeffry Barata Lubis merasa bingung dengan keterangan 2 saksi dalam persidangan, Jumat sore (15/7/2022).

Saksi itu adalah Yaitu Khairil Amri dan Abdul Wahab Dalimunte. Mereka dihadirkan kuasa hukum terdakwa pelaku penganiayaan dan pengeroyokan di tempat umum.

JPU Riamor Bangun SH (foto), mengutarakan kebingungannya itu kepada topmetro.news, melalui sambungan telepon, Sabtu (16/7/2022).

Bahkan yang membuat JPU tambah bingung, imbuhnya, proses perdamaian hendak dilakukan keluarga terdakwa, usai para terdakwa diamankan oleh pihak kepolisian.

Menurut Riamor Bangun SH yang juga mantan Kasipidsus Kejari Labusel itu, kuasa hukum terdakwa dapat kesempatan dari majelis hakim untuk menghadirkan saksi-saksi yang bisa meringankan kepada para terdakwa. Namun, tampaknya saksi-saksi yang hadir bukan meringankan. Hanya berkutat dalam masalah perdamaian.

“Dalam sidang saya sampaikan kepada majelis hakim, bahwa saya bingung. Karena saksi yang seyogyanya meringankan, tapi ini malahan saksi berkutat untuk masalah perdamaian. Dalam unsur pidana, memang perdamaian bisa. Hanya saja, jika sudah masuk dalam proses hukum, perdamaian itu jadi alternatif lain,” jelas Kasipidum Kejari Madina ini.

Riamor juga menegaskan, saat sidang berlangsung, ia pun mempertanyakan apa yang menjadi dasar keluarga terdakwa untuk melakukan perdamaian. Apakah para terdakwa ini melakukan kesalahan, sehingga keluarga terdakwa terkesan memaksa korban untuk berdamai.

“Saat sidang kemaren, saya juga bertanya dengan saksi Abdul Wahab Dalimunte. Apa dasar keluarga terdakwa untuk berdamai? Apa rupanya yang dilakukan oleh para terdakwa? Dan jelas saat sidang itu, saksi menjawab, bahwa para terdakwa melakukan pemukulan terhadap korban. Lalu, jika kita analisa, pemukulan terhadap korban ini sudah memenuhi unsur pidana. Dan buat apa ingin berdamai,” tegasnya mengakhiri.

reporter | TIM

Related posts

Leave a Comment